Permukiman Kumuh adalah lingkungan permukiman yang telah mengalami penurunan kualitas atau memburuk, baik secara fisik, sosial ekonomi, maupun sosial budaya.
Sedangkan lingkungan permukiman merupakan bagian dari lingkungan hidup di luar kawasan lindung, baik yang berupa kawasan perkotaan maupun perdesaan yang berfungsi sebagai lingkungan tempat tinggal atau lingkungan hunian dan tempat yang mendukung perikehidupan dan penghidupan.
Beberapa fakta tentang permukiman kumuh seperti yang dikutip dari www.kanalinfo.web.id adalah:
Kondisi hunian rumah dan permukiman serta penggunaan ruang tidak memenuhi persyaratan yang layak untuk tempat tinggal, baik secara fisik, kesehatan, maupun sosial.
Fasilitas umum yang kondisinya kurang dan tidak memadai.
Adanya tingkat frekuensi dan kepadatan volume yang tinggi dalam penggunaan ruang yang ada di permukiman kumuh sehingga mencerminkan adanya kesemrawutan tata ruang dan ketidakberdayaan ekonomi penghuninya.
Permukiman kumuh merupakan suatu satuan-satuan komunitas yang hidup secara tersendiri dengan batas-batas kebudayaan dan sosial.
Penghunian permukiman kumuh secara sosial dan ekonomi tidak homogen.
Sebagian besar penghuni permukiman kumuh adalah mereka yang bekerja di sektor informal atau mempunyai mata pencarian tambahan di sektor informal.
Permukiman kumuh dalam wilayah kantong-kantong kemiskinan semakin meluas, salah satunya disebabkan jumlah penduduk miskin yang datang ke perkotaan atau urbanisasi tidak berkurang.
sumber: https://www.kanalinfo.web.id/pengertian-permukiman-kumuh-dan-kawasan-kumuh